Selasa 05 Mar 2013 23:56 WIB

Pemerintah akan Gunakan PLTS di Daerah Terpencil

PLTS (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
PLTS (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah menyepakati penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk mengatasi masalah ketersediaan listrik di daerah terpencil dan sebagai solusi untuk memaksimalkan energi alternatif.

"Kami sepakati memakai pembangkit listrik tenaga surya dan dibantu dengan sistem 'feed in tarif' yang dilakukan secara kompetitif sebagai solusi bagi masalah listrik di daerah terisolir," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo, usai rapat koordinasi di Jakarta, Selasa.

Agus mengatakan solusi tersebut menjadi salah satu jawaban agar kebutuhan listrik di daerah terpencil tetap terjaga dengan biaya yang relatif terjangkau oleh masyarakat di pendalaman.

"Di daerah terpencil tidak mungkin bisa membangun listrik dengan tenaga lain, seperti BBM yang terlalu mahal," ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah mengundang investor swasta untuk berperan membangun dan ikut mengelola infrastruktur PLTS yang menurut rencana akan berkekuatan dua MegaWatt (MW) ini.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan harga "feed in tarif" yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar 25 sen dolar AS per kwh, sesuai dengan usulan yang diajukan.

Namun, apabila dalam lelang PT PLN bisa mendapatkan harga yang lebih rendah, maka harga beli listrik yang terpakai adalah harga yang didapat dari hasil lelang.

"Harga 25 sen dolar AS per kwh, itu yang setinggi-tingginya, nanti kalau yang bisa dilelang lebih rendah dari itu, ya itu yang akan dipakai," katanya.

Rida menambahkan harga tersebut berlaku selama 20 tahun sejak penandatanganan kerja sama distribusi listrik antara PT PLN dengan masing-masing investor PLTS.

"Nanti (harganya) akan turun secara bertahap setelah beberapa tahun. Seberapa besar penurunan harganya itu akan dilihat dari Investment Rate Return (IRR)-nya," ujarnya.

Menurut dia, Kementerian ESDM sedang melakukan finalisasi Peraturan Menteri ESDM tentang "feed in tarif" untuk infrastruktur PLTS yang diharapkan selesai pada Maret ini.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement