Selasa 05 Mar 2013 22:32 WIB

Pemprov DKI Gunakan Konsinyasi untuk Pembebasan Lahan

Rep: Rina Tri Handayani/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thajaja Purnama (Ahok)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thajaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggunakan sistem konsinyasi untuk pembebasan lahan.

Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Gamal Sinurat mengatakan banyaknya kendala dalam pembebasan tanah sehingga perlu ada sistem konsinyasi. "Makanya ada konsinyasi," ujarnya, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (5/3).

Dia mengatakan sistem konsinyasi dilakukan ketika tidak ada kesepakatan harga antara pemerintah dan tanah masyarakat yang akan dibebaskan. Sistem konsinyasi tersebut yaitu Pemda menitipkan uang ganti rugi kepada pengadilan. Kemudian, warga yang merasa memiliki tanah tersebut berhadapan dengan pengadilan. 

Menurut Gamal, saat ini, Pemprov sedang melakukan inventarisasi terhadap tanah yang terkena proyek normalisasi. Dia mengatakan rencana pelaksanaan trase (jalur) di Kali Angke akan segera dilaksanakan.

Dalam normalisasi Kali Angke tersebut Pemda berkoordinasi dengan Kementrian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). 

Tugas Pemprov yaitu dalam pembebasan sedangkan balai besar dari segi pelaksanaan. Karena itu, dia mengaku akan segera mengecek ke lapangan untuk menginventarisasi lahan. Tanah yang dibebaskan merupakan tanah yang terkena normalisasi termasuk tanah milik pengembang. 

Sementara itu, pengerjaan Kali Angke berada dalam wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Tangerang. Proyek tersebut segera akan dilakukan jika pembebasan lahan sudah siap di bawah koordinasi pusat.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan terkait normalisasi Pesanggrahan, Angke, dan Sunter (PAS) menghadapi banyak masalah pembebasan lahan.

Menurutnya, terdapat beberapa salah paham di antaranya pengembang merasa memiliki tanah. Karena itu, Pemprov menurunkan Dinas Tata Ruang untuk menentukan sertifikat dengan membawa peta.   

Selain itu, menurutnya juga terdapat tanah-tanah yang dikuasai sengketa. Dia mengaku jika terdapat permasalahan tersebut akan menitipkan uang untuk dikonsinyasi. Sehingga, pengadilan yang mengurus.

Dia mengatakan jika tanah tidak jelas untuk bisa dikerjakan harus terdapat ganti rugi. "Nanti jadi siapa yang menang, siapa yang merasa tanah dia, tinggal ambil," kata dia menegaskan. 

Sementara itu, menurutnya daerah-daerah yang merupakan retensi air seperti rawa juga akan dikonsinyasikan. Rawa tersebut akan dibuat embung atau seperti waduk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement