REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG — Sejumlah notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) mengeluhkan pelayanan dan pungutan ilegal (pungli) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Para pejabat di intansi ini secara terang-terangan menyebutkan nilai pungutan pada setiap berkas pengurusan pertanahan.
Suwandi Ahmad, salah seorang pagawai kantor notaris di Bogor menjelaskan, pejabat di Kantor Pertanahan Cibinong tidak lagi malu mengajukan nilai rupiah pada setiap pengurusan berkas. "Mengenai besarannya sesuai dengan luas lahan yang dimohon," katanya, kepada wartawan, Selasa (5/3).
Ia menunjuk Seksi yang melakukan pungutan tersebut, yakni Seksi Pengukuran dan Seksi Tata Guna Tanah (TGT). Menurut Wandi, Seksi Pengukuran melakukan pungutan biaya pengukuran sebesar Rp 500-Rp 750 per meter.
Sementara Seksi TGT menerapkan Rp 1.500 per meter untuk pengurusan aspek TGT. Dana tersebut belum termasuk, biaya resmi yang harus dibayar di loket. "Ini sangat memberatkan para notaris dan PPAT. Harus ada langkah nyata memberantas ini, dan tidak bisa dibiarkan," kata dia.
Disebutkan, setiap pemohon juga harus menghadap kepala seksi TGT sebelum berkas dimasukkan ke loket.
Menurut Irwan, pewagai notaris/ PPAT lainnya, sebelumnya, ratusan notaris/ PPAT wilayah Kab Bogor berencana melakukan demo memprotes pelayanan dan besarnya pungutan liar tersebut ke Kantor Pertanahan Cibinong.
Tapi, hingga kemarin rencana demo itu belum juga terealisasi, karena ada beberapa notaris/ PPAT yang belum setuju. "Makanya, kami mengadukan ini ke wartawan,” katanya.
Kepala Seksi Tata Guna Tanah Kantor Pertanahan Kab Bogor, Burhanuddin membantah pungutan sebesar Rp 1.500 per meter. "Saya tidak pernah mengeluarkan kebjiakan seperti itu, kalau memang ada masyarakat atau notaris yang keberatan langsung ke saya," katanya menegaskan.
Ia juga membantah setiap pemohon harus menghadap dia terlebih dulu. "Kalau pun pemohon ke saya, hanya untuk menanyakan kelengkapan berkas, bukan untuk negosiasi seperti yang dituduhkan," paparnya.
Sementara, Kepala Seksi Pengukuran, Suradi tidak membantah dan juga tidak mengiayakan adanya pengutan liar Rp 500-Rp 750/m, seperti yang dikeluhkan notaris/ PPAT. Namun, ia meminta agar mereka yang mengeluhkan pungutan itu bisa langsung menghadap dia. "Siapa yang mengadukan itu langsung ke saya dan bawa buktinya," katanya.
Menanggapi pengaduan para notaris/ PPAT tersebut, Ketua Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi (GNPK) wilayah Kabupaten Bogor, M Sinwan MZ mengatakan, sudah lama dan sering menerima pengaduan maraknya pungutan di Kantor Pertanahan Kab Bogor.
"Keluhan itu sudah sejak dulu, tapi akhir-akhir ini nilai pungutannya semakin besar. Ini tidak bisa dibiarkan," katanya menegaskan.
Sinwan mengatakan, seharusnya pihak kepolisian dan kejaksaan sudah saatya melirik maraknya praktik pungli di Kantor Pertanahan. Petugas Pertanahan, lanjutnya, selalu memiliki alasan untuk menarik pungutan dari masyarakat, seperti biaya pengukuran di luar biaya resmi, pengurusan aspek TGT dan juga biaya administrasi lainnya.
Tindakan oknum pertanahan ini, kata dia, telah melahirkan biaya tinggi baik bagi masyarakat maupun perusahaan yang akan berinvestasi di Bogor.
Ia menilai, Kepala BPN Pusat Hendarman Supandji tidak berhasil menekan biaya siluman yang tinggi dalam pengurusan pertanahan. Sinwa meminta agar para notaris/ PPAT dan masyarakat bersama-sama melawan praktik korupsi di Kantor Pertanahan.