Selasa 05 Mar 2013 20:33 WIB

Tolak Perkawinan Sejenis, Hakim MK Baru Dinilai Moralis

Rep: Agus Raharjo/ Red: A.Syalaby Ichsan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Foto: Republika/Amin Madani
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpilihnya Arief Hidayat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bentuk penghargaan terhadap prinsip penolakan perkawinan sesama jenis dan paham ateis di Indonesia.

 

Ketua PP Muhammadiyah Haedar Natsir menjelaskan, terpilihnya Arief Hidayat menunjukkan pesan moral yang dalam pada masyarakat Indonesia.

Hal itu terkait sikap Arief yang menolak tegas perkawinan sesama jenis dan keberadaan ateis. Sebab, dalam Undang-undang Perkawinan juga sudah jelas menerangkan soal pernikahan.

"DPR dan MK memasukkan nilai dan integritas moral dengan alasan itu (terpilihnya Arief Hidayat)," kata Haedar pada Republika, Selasa (5/3).

Haedar menambahkan, keputusan DPR harus dihargai. Sebab, secara normatif, DPR pasti sudah memiliki pertimbangan tentang pengetahuan maupun kapasitas sosok Arief Hidayat. Terlebih sikap hakim MK terpilih, menunjukkan Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia berbeda dengan HAM Universal.

 "Yang penting implementasinya terhadap sikap moral tadi," tambah Haedar.

Pasalnya, kalau implementasi terhadap sikap hilang, masyarakat tidak akan percaya lagi dengan institusi MK. Haedar berharap ketua MK yang akan datang mampu fokus melaksanakan fungsi konstitusinya. Selain itu, Hakim MK  tidak terpecah pada isu politik selama menjabat.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement