Selasa 05 Mar 2013 18:16 WIB

Revisi UU Pilkada Dijadwalkan Selesai April

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan revisi UU Pilkada sudah akan memasuki tahap akhir bersama Komisi II DPR. Ia mengatakan pembahasan substansi terhadap UU tersebut pada dasarnya sudah selesai.

“Kemarin sudah selesai pembahasan, semua kluster. Kita tinggal buat matriks dari semua pendapat. Itu kan antar fraksi, ada beberapa dari fraksi yang sama. Nanti setelah itu akan dibahas lagi,” katanya saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Selasa (5/3).

Ia mengatakan, sejauh ini masih terjadi beberapa perbedaan pendapat antara fraksi-fraksi di DPR. Menurutnya, matrix tersebut nantinya dijadikan dasar untuk mengambil keputusan fraksi mana yang setuju dengan poin revisi UU tersebut. “Nanti diambil keputusan siapa yang setuju dengna pendapat, satu, dua, tiga. Itu masih ada pendapat yang berbeda-beda,” katanya.

Menurutnya, salah satu poin yang belum disepakati bersama, yakni tentang pilkada yang hanya mendaftarkan kepala daerahnya saja tanpa wakil. Ia mengatakan ada fraksi yang menyetujui hal tersebut, tetapi ada juga yang menolak dan meminta agar pendaftaran kepala daerah tetap satu paket, yakni kepala daerah dan wakilnya.

Karena itu, ia menegaskan masih akan ada pertemuan dengan Komisi II DPR untuk menyelesaikan UU tersebut. Gamawan mengatakan pada dasarnya secara keseluruhan kluster UU Pilkada sudah selesai dibahas. Ia pun memprediksi pada April UU tersebut bisa disahkan. “Harus didiskusikan sekali lagi. Setelah itu baru keputusan diambil. Dijadwalkan April ini selesai,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement