REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN--Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Sleman, mengeluhkan kebijakan pajak restoran yang dinilai kurang tepat sasaran. Karena, warung makan tenda yang berada pinggir jalan itu, tentunya tidak bisa disamakan dengan restoran.
Penjual angkringan di Jalan Godean, Bambang mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak seharusnyanya menetapkan pajak tersebut pada para PKL. Sebab, omset penghasilan per bulannya cenderung minim.
''Lagipula, dilihat dari hal apa yang membuat PKL masuk dalam katagori wajib pajak restoran,'' kata? Bambang pada Republika, Senin (4/3).
Pedagang lain di daerah itu yang tidak mau disebut namanya juga mengakui hal serupa. Pasalnya, para petugas tersebut dinilai kurang santun, sehingga saat menagih uang terkesan memakasa. Kemudian, saat ditanya kaitan pajak restoran dengan PKL, petugas itu malah semakin meninggikan nada bicaranya. ''Pernah saya hampir cecok dengan petugas itu,'' ujar pedagang tersebut.
Saat berjualan di daerah Bantul, tidak pernah dikenakan pajak apapun. Namun, ketika berada di Jalan Godean, dirinya malah didatangi petugas menagih uang harian tersebut.
Karcis pajak juga dinilai kurang meyakinkan karena terdapat stempel bertuliskan Pedagang Kaki Lima. Menurutnya hal itu terkesan memaksakan adanya pungutan untuk para PKL.
'' Kalau memang mau serius, transparan, bukan seperti ini. Bila perlu terdapat tulisan Pajak Kaki Lima, bukan Pajak Restoran dengan stempel PKL,'' katanya.