Selasa 05 Mar 2013 16:28 WIB

Mahfud MD: Penganut Ateisme Langgar UUD 1945

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, yang bakal lengser.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, yang bakal lengser.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengapresiasi terpilihnya Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi. Menurut dia, Arief bukan orang baru bagi MK lantaran sering menjadi juri lomba konstitusi.

Dia berharap, praktisi hukum Universitas Diponegoro itu bisa membawa perubahan bagi MK. "Arief bagus. Dia guru besar dan sudah cukup berpengalaman," katanya di gedung MK, Selasa (5/3).

Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR, Arief sempat melontarkan seorang ateis dan penganut pernikahan sejenis termasuk jenis pelanggar UUD 1945. Mahfud sangat setuju dengan gagasan itu lantaran penganut ateisme bertentangan dengan konstitusi.

Hal itu juga berlaku kepada penganut komunisme yang termasuk ajaran yang dilarang di Indonesia.

Mahfud yang masa baktinya berakhir 1 April mendatang itu mengingatkan, setiap orang yang melanggar konstitusi tidak bisa dihukum. Yang bisa dihukum, kata dia, adalah orang yang melanggar aturan perundang-undangan.

"Ateis memang melanggar UUD 1945, saya juga bilang melanggar. Tapi (penganut ateisme) tidak bisa dihukum karena tidak melanggar undang-undang," ujar Mahfud.

Dia menganalogikan, seorang presiden yang melangar UUD 1945 hanya bisa dipecat, tapi tidak bisa diproses hukum. Karena itu, ateis tidak bisa dijerat hukum oleh aparat keamanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement