REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR memilih Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi yang baru lantaran ia menolak pernikahan sejenis. Rohaniawan Katolik Romo Benny Susetyo menilai pemilihan berdasarkan cara pandang tersebut tak layak.
"Hakim konstitusi itu harus menguasai konstitusi, paham kenegaraan. Bukan persoalan-personal agama," kata Sekretaris Konfrensi Wali Gereja Indonesia itu saat dihubungi Republika, Selasa (5/3).
Benny mengatakan, konstitusi Indonesia harus netral dari hukum agama. Karena, hukum tata negara tidak boleh tunduk pada hukum agama.
Menurutnya, hukum agama adalah urusan agama. Tetapi, hukum agama tak bisa menyetir konstitusi. Sehingga, pemilihan Arief sebagai hakim karena pandangannya soal hukum agama itu tak mendasar.
"Harusnya dia punya pengetahuan tentang hukum konstitusi dan negara, “ kata Benny.
Ia melanjutkan, pemahaman berdasarkan hukum kenegaraan penting. Ini agar ketika menjadi hakim keputusannya tak diatur untuk kepentingan politis suatu kelompok. Apalagi untuk menjadi seorang hakim konstitusi itu salah satu syaratnya adalah tak melakukan diskriminasi.
"Syarat menjadi hakim konstitusi itu kan dia punya kemampuan ketatanegaraan, dia bijaksana, adil, dan tidak diskriminasi," kata Benny.
Komisi Hukum DPR akhirnya memutuskan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018. Menurut Ketua Komisi Hukum DPR Gede Pasek Suardika, Arief terpilih lantaran berani bersikap menolak mengesahkan pernikahan sejenis di Indonesia.