Selasa 05 Mar 2013 15:40 WIB

Akil Mochtar Siap Gantikan Mahfud MD

Rep: Dyah Ratna Meta Novi / Red: Mansyur Faqih
Hakim Konstitusi Aqil Mochtar (kiri)
Foto: www.aqilmochtar.com
Hakim Konstitusi Aqil Mochtar (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar siap jika diminta menggantikan Mahfud MD menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ini menyusul keputusan Mahfud yang tidak memperpanjang jabatannya sebagai Ketua MK.

"Mudah-mudahan saja, jika memang ditunjuk. Saya mohon doa restunya," kata Akil kepada Republika, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (5/3).

Menurutnya, proses pemilihan Ketua MK yang baru akan dilakukan pada akhir Maret. Semua hakim MK bisa maju menjadi calon ketua. "Tidak ada syarat-syarat tertentu untuk menjadi ketua," terangnya.

Akil juga bersedia memperpanjang masa jabatannya sebagai hakim MK yang akan berakhir pada 16 Agustus mendatang. 

Ia pun memandang wajar jika mendapat perlakuan istimewa untuk menjadi hakim MK. Ini karena ia merasa sudah lama menjadi hakim MK. Sehingga tidak membutuhkan lagi uji kepatutan dan kepantasan. 

Akil menjelaskan, keinginan untuk memperpanjang masa jabatan itu muncul atas keinginan pribadi. Tidak ada permintaan atau dukungan dari pihak mana pun. 

"Saya memilih jabatan ini karena pertimbangan pengabdian. Bagi saya pengabdian terbaik itu berada di MK," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement