Senin 04 Mar 2013 23:09 WIB

Fatwa MA Soal Bawaslu vs KPU Belum Pastikan Nasib PKPI

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harapan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk mengikuti pemilu 2014 masih terombang-ambing, meski Bawaslu telah menyatakan PKPI memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu.

Putusan Bawaslu melalui sidang ajudikasai tersebut tidak dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU tetap berkeras bahwa PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu dan Bawaslu tidak berwenang menetapkan peserta pemilu.

Bawaslu kemudian memasukkan aduan ke Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan KPU tersebut untuk meminta penjelasan mengenai wewenang lembaga penyelenggara pemilu.

Ketua MA Hatta Ali, mengeluarkan fatwa MA dengan Nomor 34/KMA/HK.01/II/2013 tertanggal 21 Februari 2013. Fatwa  tersebut merupakan jawaban atas surat Bawaslu dengan Nomor 078/Bawaslu/II/2012 tertanggal 12 Februari 2013.

Dalam fatwa MA tersebut, dinyatakan bahwa Bawaslu dan KPU tidak dapat saling menggugat di pengadilan. Fatwa ini berlaku termasuk ketika kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut mengeluarkan keputusan berbeda terkait sengketa.

"Dalam keputusan Bawaslu dapat saja mempunyai keputusan yang berbeda dengan Keputusan KPU, namun terhadap perintah penerbitan Keputusan KPU tidak diatur mekanisme saling gugat-menggugat di Pengadilan karena kedudukan KPU dan Bawaslu adalah sama-sama sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum," demikian sebagian bunyi fatwa yang ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali.

Dalam fatwa, MA kembali menegaskan bahwa Bawaslu tidak dapat mengeluarkan keputusan terkait verifikasi partai politik peserta pemilu dan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DORD Kabupaten-Kota, seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

Itu berarti Bawaslu tidak dapat mengubah atau membatalkan keputusan KPU terkait penetapan parpol peserta Pemilu 2014, seperti yang terjadi dalam keputusan sengketa atas Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement