REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terpidana kasus gratifikasi Rp 720 juga, Sekretaris kota (Sekkota) Sukamto Hadi, Asisten II, Muchlas Udin dan Purwito, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk ditahan.
Kuasa Hukum Sukamto Hadi Cs, George Hadiwiyanto mengatakan, kliennya memang telah menyerahkan diri ke Kejari Surabaya. Ia menampik bila kliennya dieksekusi paksa oleh Kejari. "Klien kami tidak dieksekusi paksa, tapi menyerahkan diri," ujar George, Senin (4/3).
Ia menyatakan Sokemato Cs menyerahkan diri ke Kejari pada Senin siang pukul 13.00 WIB. Penyerahan diri ini, jelas dia, bentuk kooperatif kliennya dan langkah taat kepada hukum. Penyerahan diri Soekamto Cs dilakukan ketiganya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menyerahkan berkas Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Usai menyerahkan diri, Soekamto Cs kemudian diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong Sidoarjo untuk menjalani masa tahanan. Dalam Lapas ini terdapat pula mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf yang juga terlibat kasus gratifikasi dan telah ditahan terlebih dahulu.
Sebelumnya, Kejari Surabaya telah melayangkan tiga kali surat panggilan eksekusi ke Sukamto Cs, namun surat panggilan itu diabaikan ketiganya. Beberapa kali pejabat Pemkot ini juga mangkir dari panggilan Kejari dengan alasan yang dibuat-buat.
Kecurigaan pun muncul karena Kejari tidak menyegerakan eksekusi. Lalu pada sidang pengajuan PK kali ini, ketiganya tidak bisa beralasan lagi. Mereka pun memilih menyerahkan diri ketimbang dieksekusi paksa oleh Kejari Surabaya.