Senin 04 Mar 2013 21:05 WIB

Ganjil-genap, Warga Bisa Ubah Pelat Nomor Kendaraannya

Rep: Alicia Saqina/ Red: Dewi Mardiani
Sejumlah kendaraan bermotor dalam kemacetan.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sejumlah kendaraan bermotor dalam kemacetan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sub Dit Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Latif Usman, mengatakan, terkait ganjil-genap, pemilik kendaraan bisa mengganti pelat nomor kendaraannya.

''Bisa dan permintaan pergantian nopol ganjil-genap itu tidak dikenakan biaya,'' ujar Latif, Senin (4/3), di Kantor Ditlantas Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan, tidak lah benar bila permintaan pergantian pelat nomor kendaraan terkait ganjil-genap ini dikenakan biaya.

Latif menerangkan, permintaan pemilik kendaraan yang hendak mengganti pelat nomor kendaraannya ini hanya bisa dilakukan bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu. ''Misal, jika ada yang memiliki dua kendaraan (mobil), dua-duanya bernopol (angka terakhir) yang sama,'' ucap Latif.

Hal ini dilakukan, karena jika pemilik kendaraan memiliki kendaraan lebih dari satu namun berpelat nomor (angka terakhir) sama, maka ia tidak bisa menggunakan kendaraan di tanggal yang nopolnya dilarang. Jadi, pemilik dapat mengganti nopol salah satu kendaraannya saja.

Ditlantas Polda Metro Jaya, kata dia, menyediakan loket khusus untuk membantu masyarakat melayani permintaan pergantian nopol ini. ''Loketnya keseluruhan berjumlah 14, ada satu di setiap kantor Samsat,'' ujar Latif. Dibukanya loket khusus ini sudah berlangsung sejak kemarin (3/3). Tidak hanya itu, Latif mengatakan, proses penggantian pelat nomor ini tidak berlangsung lama. ''Ada alatnya, sekitar 20 menit sudah jadi.''

Ia menerangkan, bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pergantian ini harus melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan. Warga bisa datang menyampaikan permohonannya. Syarat-syaratnya, yaitu membawa KTP, BPKB, dan STNK. ''Sama nanti ada cek fisik mobilnya juga.''

Ia menegaskan, tidak dipungutnya biaya pergantian nopol ini juga berlaku bila seseorang membeli mobil baru. Dikatakan, bila ada dealer mobil yang mengenakan biaya untuk pengeluaran nopol baru yang hendak ditukar si pemilik, akan ditindak. ''Diklarifikasi, lapor saja ke Polda, misalnya dealer mana yang memintakan itu. Sampaikan pada kami,'' imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement