REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah pihak dari SMAN 22 Jakarta terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, pemanggilan sejumlah orang ini agendanya masih pada tahapan sebagai saksi.
''Penyidik akan memanggil guru-guru, Kepala Sekolah, dan Wakil Kepala Sekolah SMAN 22 minggu ini. Semuanya dipanggil sebagai saksi,'' ujar Rikwanto, Senin (4/3), di Mapolda Metro Jaya.
Pemanggilan penyidik terhadap lebih dari tiga orang saksi ini, kata Rikwanto, akan dilakukan mulai esok (5/3) hingga Jumat (8/3) mendatang.
Ia menjelaskan, beberapa orang guru di SMAN 22 akan dipanggil karena dianggap mengetahui seputar peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan Wakepsek Non-aktif SMAN 22, berinisial T.
Sebelumnya, satu orang guru yang mengajar mata pelajaran Bimbingan Konsuling (BK) berinisial A, telah terlebih dulu dimintai keterangannya.
Rikwanto menuturkan, penyidik telah memeriksa siswi SMAN 22 yang diduga menjadi korban pencabulan yakni MA dan seorang guru BK.
Penyidik Ditreskrimum juga sedang melakukan upaya penelesuran-penelusuran di lapangan untuk mencari pemenuhan bukti-bukti pencabulan yang diduga dilakukan oleh T, yang pernah menjabat sebagai Wakepsek SMAN 22 itu.
Penyelidikan akan dilakukan di lokasi tempat T yang juga merupakan guru Biologi ini, sebanyak empat kali telah meminta siswinya MA untuk melakukan oral seks. ''Di kawasan wisata Ancol, daerah Sentul Bogor, serta di rumahnya T juga.''
Rikwanto melanjutkan, kepolisian juga tengah berupaya untuk menggali informasi-informasi lainnya seputar kasus ini. Ia menyebutkan, penyidik juga akan menyelidiki terkait pernah dilakukannya upaya mediasi yang ditawarkan pihak-pihak tertentu dalam mengajak pihak MA berdamai atas laporannya ke kepolisian.
Dikatakan, memang pihak dari sekolah pernah menawarkan jalan damai kepada keluarga MA. Akan tetapi, pihak keluarga siswi kelas XII jurusan IPS tersebut menolaknya. Dikatakan pula, bahwa tindak kekerasan seksual yang dialami MA oleh T, tidak sampai pada aktivitas hubungan badan.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno mengatakan, bahwa untuk mengatasi dan meminimalisasi kasus-kasus kejahatan, baik itu kejahatan seksual, diperlukan sinergitas. Kata dia, kepolisian juga tidak dapat berdiri sendiri. Untuk menyelenggarakan keamanan dan ketertiban, diperlukan kerja sama dari seluruh pihak, termasuk masyarakat.