Senin 04 Mar 2013 17:29 WIB

Cagar Budaya Dikomersialkan, Warga Yogya Surati Wali Kota

Rep: Yulianingsih/ Red: A.Syalaby Ichsan
Suasana Malioboro
Foto: Republika
Suasana Malioboro

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Warga yang tergabung atas komunitas sepeda, pejalan kaki, pecinta heritage dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kota Yogyakarta melayangkan surat ke Wali Kota.

Surat terbuka tersebut mereka serahkan langsung ke bagian protokoler wali kota Yogya, Senin (4/3). Mereka merasa prihatin akan maraknya komersialisasi kawasan cagar budaya dan ruang publik di kota wisata ini.

Surat tertanggal 4 Maret 2013 itu menyebutkan, cagar budaya berupa Kretek (jembatan) Kewek di Utara Malioboro telah difungsikan untuk penyelenggaraan reklame yang dibuat seperti mural di dinding jembatan tersebut.

 

"Kami merasa prihatin dengan kondisi ini, dan kami sendiri sudah melakukan aksi nyata dengan mengecat putih seluruh jembatan tersebut," terang Vallone, dari komunitas sepeda.

Menurutnya, jembatan kewek tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya kawasan Kotabaru Yogyakarta melalui Keputusan Gubernur DIY nomor 186/Kep/2011 tertanggal 15 Agustus 2011.

Pemasangan reklame dalam bentuk mural di kawasan Kretek Kewek ini juga melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 8 tahun 1998 tentang izin penyelenggaraan reklame.

Karenanya melalui surat tersebut mereka mengharap Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti  segera menyikapi hal tersebut. Mereka meminta wali kota menggelar audiensi dengan berbagai pihak terkait untuk menangani masalah tersebut.

Sementara itu menurut Digie Sigit dari komunitas sepeda juga, beberapa bangunan cagar budaya di Malioboro juga masih dipenuhi reklame. Bahkan di Pasar Ngasem juga ada kawasan cagar budaya yang tertutup reklame. 

Kondisi tersebut kata dia, jika tidak disikapi akan terus marak di Yogyakarta. Apalagi kota ini kata dia, adalah kota budaya dan pariwisata. "Pemkot harus tegas bertindak," tandasnya.

Para elemen masyarakat ini sedianya akan menyampaikan langsung surat tersebut ke Wali Kota Yogyakarta.Namun karena Wali Kota setempat tengah tugas luar, akhirnya surat itu diserahkan ke bagian protokoler wali kota.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement