REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat resmi mengumumkan pendaftaran untuk bakal calon legislatif (caleg) pusat alias anggota DPR. Pendaftaran dimulai sejak 6 Maret hingga 31 Maret 2013.
Partai Demokrat sendiri sudah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menjaring bakal calon anggota DPR. Ketua Satgas Penjaringan Bakal Calon Anggota DPR, Suaidi Marasabesi, mengatakan dirinya diberikan amanah untuk menjaring bakal calon anggota DPR dari Partai Demokrat.
“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan kepada masyarakat umum bahwa Partai Demokrat terbuka menerima pendaftaran bakal calon anggota DPR dimana pelaksanaan pendftaran dilakukan mulai lusa, Rabu 6 Maret 2013 dan akan ditutup pada 31 Maret 2013,” katanya saat memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat, Senin (4/3).
Pendaftaran bakal calon legislatif tersebut dilakukan di gedung DPP Partai Demokrat di Jalan Kramat Raya no 146 Jakarta Pusat. Pendaftaran dibuka sejak pukul 09.00 EIB sampai 22.00 WIB dan tidak terpaku pada hari kerja.
Ia mengatakan Partai Demokrat mengundang semua kader Partai Demokrat yang berkulitas, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan tokoh perempuan untuk mengikuti proses politik menyambut pemilu 2014. Tak hanya itu, Suaidi pun menegaskan persyaratan untuk bakal calon anggota DPR disesuaikan dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 51.