REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kapolsek Limo Komisaris Polisi Sujanto mengaku sudah menetapkan pengelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Berkah Mandiri 24, Maryadi sebagai tersangka.
Akah tetapi, polisi masih enggan menahan Maryadi yang dikenakan dengan pasal penipuan dan penggelapan. Menurutnya, kepolisian lantaran untuk memberi kesempatan kepada tersangka agar dapat mengembalikan uang nasabah.
"Kita tunggu sampai uangnya dikembalikan,"jelasnya di Depok, Senin (4/3).
Saat diperiksa, dia menjelaskan, tersangka bersikap kooperatif dan berniat untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, apabila dalam waktu yang ditetapkan tersangka tidak dapat mengembalikan uang, pihak kepolisian akan mengambil tindakan yang lebih tegas.
Menurutnya, Maryadi diancam dengan pasal 378 junto 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.