Senin 04 Mar 2013 14:27 WIB

Kasus Penipuan Koperasi, Pengelola Jadi Tersangka

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: A.Syalaby Ichsan
Koperasi /ilustrasi
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Koperasi /ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pihak Kepolisian telah menetapkan Maryadi, pengelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Berkah Mandiri 24 sebagai tersangka atas dugaan penipuan.

 

Kapolsek Limo Komisaris Polisi Sujanto mengatakan, penetapan status tersebut setelah adanya  laporan dari nasabah bernama Heni Adriana.

"Penetapan tersangka atas nama pribadi, bukan komunitas, yakni Heni Adriana yang uangnya digelapkan sebesar Rp 200 juta," katanya di Mapolsek Limo, Senin (4/3). 

Ia menambahkan, tersangka diduga kuat telah berniat dan melakukan penggelapan. Sujanto mengatakan, Heni memberikan laporan penggelapan uang tersebut pada 28 November 2012.

Akibatnya, Maryadi diancam dengan pasal 378 junto 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement