REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pihak Kepolisian telah menetapkan Maryadi, pengelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Berkah Mandiri 24 sebagai tersangka atas dugaan penipuan.
Kapolsek Limo Komisaris Polisi Sujanto mengatakan, penetapan status tersebut setelah adanya laporan dari nasabah bernama Heni Adriana.
"Penetapan tersangka atas nama pribadi, bukan komunitas, yakni Heni Adriana yang uangnya digelapkan sebesar Rp 200 juta," katanya di Mapolsek Limo, Senin (4/3).
Ia menambahkan, tersangka diduga kuat telah berniat dan melakukan penggelapan. Sujanto mengatakan, Heni memberikan laporan penggelapan uang tersebut pada 28 November 2012.
Akibatnya, Maryadi diancam dengan pasal 378 junto 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.