REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buronan kasus penipuan penjualan apartemen Hendry Daniel Setia yang kabur saat akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Kamis (10/1) lalu berhasil diringkus.
Tim gabungan yang terdiri dari petugas Kejakgung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkapnya, Ahad (3/3) malam.
“DPO (Daftar Pencarian Orang) ditangkap di tempat persembunyiannya di pasar bubatan Jl. Jend. Sudirman, Semarang, Jateng tadi malam,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejakgung) melalui pesan singkatnya kepada Republika, Senin (4/3).
Untung mengatakan, sudah dua bulan sejak kabur dari pengadilan, Hendry diketahui bersembunyi di tempat tersebut. Setelah penangkapan, buronan ini langsung dibawa ke kantor Kejati Jateng. “Sekarang dia sudah sampai Jakarta, dalam perjalanan menuju Kantor Kejakgung,” ujar Untung.
Terdakwa dalam kasus penipuan jual beli apartemen di Jakarta senilai Rp 6,5 miliar ini melarikan diri saat berada di ruang tunggu PN Jaksel.
Meski berada dalam pengawasan para petugas kejaksaan berhasil kabur sesaat sebelum sidang pembacaan tuntutan hendak digelar.
Petugas Kejaksaan Tinggi Jaksel yang bertanggung jawab atas dirinya kemudian diperiksa oleh tim khusus Kejakgung. Selain itu, protokoler PN Jaksel pun menjadi bahan sorotan setelah kabar melarikan dirinya Hendry dari dalam PN Jaksel mengemuka.