REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim sukses pasangan nomor lima Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, akan mengajukan gugatan yang diduga dilakukan oleh pasangan nomor empat, Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar (Aher-Demiz).
Sebanyak 77 halaman berkas pengaduan telah diserahkan pada KPU sebagai lampiran berita acara rekapitulasi penghitungan suara.
Ketua Tim Sukses Aher-Deddy Mizwar, Imam Budi Hartono mempersilahkan kandidat lain yang akan menggugat hasil keputusan KPU Jabar. " Nanti disanalah konstitusi diterima atau tidak," ujarnya di Sekretariat KPU Jabar, Jl Garut, Bandung, Ahad (3/3).
Pasangan calon dari pihaknya dapat mengiyakan, membenarkan atau sebaliknya. Bukti dan saksi semuanya telah disiapkan begitu juga pengacara.
Imam pun membantah adengan tuduhan timses Rieke-Teten tentang bantuan sosial. Bantuan baik ke pesantren maupun lembaga lain telah sesuai dengan APBD dan selalu dikeluarkan tiap tahunnya.
Meskipun keputusan akhir harus diadakan pemungutan suara ulang. Namun tidak akan signifikan seluruh daerah akan melakukannya.
Hal itu karena pasangan nomor empat dan nomor lima selisihnya jauh sekali."Perbedaan raihan suara mencapai 800 ribu, sangat jauh jaraknya," ujarnya.
Aher pun menyatakan setiap pelanggaran kecil selalu terjadi. "Namanya pesta selalu terjadi pelanggaran," ujarnya.
Padahal dia mengaku sebagai korban paling banyak diserang kampanye hitam. Namun tidak akan melakukan pelaporan apapun.
Hak setiap orang untuk menggugat ke MK sebagai saluran hukum yang tepat. Namun pihaknya tidak berharap ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK.