REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim sukses pasangan nomor urut lima telah menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara meski belum ada hasil akhirnya. Pihaknya menolak untuk menandatangani berita acara apapun keputusan KPU Jabar.
Juru Bicara Tim Sukses Rieke-Teten Abdy Yuhana mengatakan proses pilgub Jabar bukan hanya masalah menang dan kalah. Pihaknya akan menyampaikan bukti-bukti pelanggaran dan kecurangan dalam proses pilgub.
"Kami akan lakukan sengketa pemilu dan keberatan akan kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya di Sekretariat KPU Jabar, Jl Garut, Bandung, Ahad (3/3). Abdy mengaku akan menyelesaikan masalah dalam proses pilgub melalui jalur hukum.
Menurutnya, saksi yang berasal dari kubu mereka telah menemukan ribuan pelanggaran dan kecurangan dari seluruh kabupaten/kota. Pelanggaran tersebut tidak hanya proses rekapitulasi tetapi juga pada seluruh tahapan proses pilgub Jabar.
"Pelanggaran telah terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif," ujarnya. Pihaknya pun tidak menghadiri rapat pleno hingga usai.
Mereka hanya menyempatkan membacakan keberatan dan menyerahkan berkas sebanyak 77 halaman. Salah satu keberatan diantaranya, banyaknya produk hukum KPU Jabar yang tidak memiliki legitimasi dan landasan yang sesuai.