REPUBLIKA.CO.ID, BALIK PAPAN -- PT Jamsostek sedang menyusun langkah menuju Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang Ketenagakerjaan.
Setelah mulai diresmikan pada 2014, badan hukum publik itu akan menyusun beberapa program. Salah satunya, program pensiun untuk peserta Jamsostek yang umumnya pekerja swasta.
Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G Masassya mengungkapkan, program pensiun tersebut akan diluncurkan pada Juli 2015. Menurutnya, semua pekerja swasta bakal mendapatkan tunjangan pensiun sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri dan TNI.
"Teknisnya akan diatur Perpres dan Peraturan Pemerintah,"ujar Elvyn usai Customer Gathering PT Jamsostek di Hotel Le Grandeur, Balik Papan, Jumat (1/3) malam.
Menurutnya, program pensiun tersebut berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT). Tunjangan JHT, ujar Elvyn, diberikan secara lump sum atau gelondongan ketika pekerja sudah berusia 55 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara tunjangan pensiun, tuturnya, akan diberikan bertahap sampai meninggal dunia. Kemudian tunjangan pensiun tersebut akan diteruskan ke istri lalu anaknya.
Saat ini, Elvyn mengaku sedang mengkaji berapa iuran yang pantas dibayar oleh pekerja untuk mendapatkan tunjangan pensiun. Dia pun sedang melakukan studi banding di negara-negara lain yang sudah berpengalaman mengelola pensiun."Seperti Filipina, Kanada, dan Jerman,"ujarnya.
Menurutnya, Jamsostek akan memprioritaskan pekerja yang lebih dulu sudah menjadi peserta Jamsostek untuk masuk ke dalam program pensiun tersebut. Hanya, bagi peserta pensiun lain seperti PNS dan TNI/Polri, dana pensiunnya masih dikelola terpisah sesuai dengan perusahaan asuransi masing-masing. Seperti Taspen dan ASABRI.
Akan tetapi, tuturnya, lambat laun pengelola pensiun akan dipegang oleh BPJS. Sehingga pada 2029, tunjangan pensiun semua PNS dan anggota TNI/Polri akan dialihkan ke BPJS.