Jumat 01 Mar 2013 23:58 WIB

Timses Rieke-Teten Akan Ajukan Gugatan ke MK

 Calon Gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka di dampingi oleh suaminya usai menggunakan hak pilihnya di TPS 20 Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Ahad (24/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty
Calon Gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka di dampingi oleh suaminya usai menggunakan hak pilihnya di TPS 20 Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Ahad (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pemenangan PDI Perjuangan untuk Pemilukada Jawa Barat 2013, TB Hasanuddin menduga calon gubernur petahana memakai pengaruh kekuasaan dan jabatannya dalam meraih suara, salah satunya dengan penggunaan politik uang.

"APBD seharusnya baru akan dicairkan oleh pemerintah setelah pilkada. Namun, di dalam pelaksanaannya SPM (Surat Pemerintah Membayar) untuk memfasilitasi desa dalam bentuk bansos dan lainnya sudah dikeluarkan pada tanggal 13--23 Februari dengan jumlah bantuan Rp15 juta dari dana non-APBD dan dari APBD sebesar Rp 100 juta per desa," kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat (1/3).

Ia menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran tim sukses PDI Perjuangan, warga dari 1.230 desa di Jabar mengakui desa tersebut menerima uang bantuan dari calon gubernur petahana selama masa kampanye Pemilukada Jabar.

Karenanya, Hasanuddin mengatakan PDI Perjuangan, khususnya tim sukses pasangan Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki, akan menempuh jalur hukum untuk menyatakan penolakan terhadap hasil penghitungan suara Pemilukada Jabar tersebut.

"Kemungkinan besar kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diadakan pengadilan ajudikasi atas hasil pilkada ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement