Jumat 01 Mar 2013 22:14 WIB

KPUD Jabar Diminta Bersikap Netral Saat Rekapitulasi Suara

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Djibril Muhammad
Pilgub Jabar 2013
Foto: kpud jabar
Pilgub Jabar 2013

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Organisasi Masyarakat (Ormas) Taruna Merah Putih (TMP) akan memprotes KPU Jabar jika tidak netral sebagai penyelenggara Pilgub Jabar 2013. Pada hari ini mereka baru melakukan audiensi untuk mengutarakan harapan mereka.

Ketua DPD TMP Jabar, Dadang Iskandar Danubrata mengatakan organisasi yang dipimpinnya akan menjadi yang pertama untuk unjuk rasa. "Kami akan jadi pendemo pertama jika pada (3/3) KPU Jabar terindikasi tidak netral dalam penetapan rekapitulasi suara," ujarnya di Aula Media Center KPU Jabar, Jl Garut, Bandung, Jumat (1/3).

Menurutnya, proses pilgub harus berjalan dengan bersih. KPU Jabar tidak boleh ditunggangi kepentingan atau mendapatkan intervensi dari pihak lain. Dadang akan memberikan dukungan moral kepada KPU Jabar agar dapat bertindak benar. "Kami akan geruduk KPU dengan massa seribu orang," ujarnya.

Dia mempertanyakan terkait pemungutan suara yang tidak memihak terhadap buruh dan penghuni Rumah Sakit. Sebanyak 120 ribu buruh ditengarai tidak dapat mencoblos karena tidak mendapat libur.

Sementara itu, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan pihaknya akan tetap netral dalam pelaksanaan pilgub. Sehingga demokrasi di Jabar akan berjalan dengan bersih. "Kami tidak boleh main mata dengan siapapun dan kepala kami tidak boleh diinjak oleh kandidat manapun," kata Yayat menegaskan.

Yayat mengaku untuk rumah sakit memang sesuai aturan tidak ada TPS khusus bagi mereka. Sehingga baik pasien maupun paramedis harus mencoblos di TPS terdekat rumah sakit. "Jika rumah sakit butuh 100 TPS, maka 100 TPS terdekat dari rumah sakit yang digunakan," ujarnya.

Begitupun dengan buruh, KPU Jabar telah mengirimkan surat kepada KPU kabupaten/ kota untuk diteruskan ke seluruh perusahaan yang ada di Jabar. Setiap perusahaan wajib menyesuaikan jadwal masuk kerja saat karyawannya saat hari pencoblosan.

Sementara itu Ketua Panwaslu Jabar, Ihat Subihat mengatakan buruh yang tidak disediakan waktu untuk mencoblos maka pengusahanya dapat dikenakan hukum pidana. Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan temuan dan laporan terkait hal itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement