REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/3) siang. Kedatangannya bertemu pimpinan KPK dan Komite Etik.
Firman meminta untuk menghentikan penyidikan kasus Hambalang untuk sementara. Khususnya terkait dugaan penerimaan hadiah pada proyek Hambalang yang menetapkan Anas sebagai tersangka.
"Supaya integritas pemeriksaan (terkait bocornya draf surat perintah penyidikan Anas) bisa terjaga. Sebaiknya proses penyidikan itu ditunda sementara," kata Firman di KPK, Jakarta, Jumat (1/3).
Ia menambahkan, permohonan itu terkait bocornya draf sprindik Anas. Apalagi saat ini Komite Etik tengah memeriksa kebocoran dokumen KPK tersebut di tingkat pimpinan.
Setidaknya, lanjut dia, kasus dihentikan sampai Komite Etik dapat menghasilkan sebuah keputusan.
Ia menjelaskan, permintaan ini sudah atas permintaan dan koordinasi dengan Anas. "Ya tentulah. Ini pertimbangan hukum yang sudah saya sampaikan dan pak Anas serahkan sepenuhnya kepada saya sebagai kuasa hukumnya," tegasnya.
Sebelumnya, Firman juga telah menyampaikan surat permohonan penghentian penyelidikan untuk kasus yang melibatkan Anas. Namun, KPK tidak menggubris hal itu bahkan menetapkan mantan ketua umum Partai Demokrat tersebut sebagai tersangka di kasus Hambalang.
KPK menyatakan barang bukti dari penetapan tersangka ini yaitu kepemilikan mobil Harrier dan sejumlah hadiah lainnya terkait proyek tersebut.