REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengungkapkan jika Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menerima aliran dana dari proyek Hambalang.
Kabar itu didapat Anas dari mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Namun, KPK mengaku belum menerima laporan terkait keterlibatan putra bungsu Presiden SBY itu dalam korupsi Hambalang.
"Sampai saat ini, KPK belum dapat informasi itu," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (28/2).
Johan menyatakan secara umum jika ada laporan dari seseorang, KPK pasti akan melakukan penelaahan terlebih dahulu. Setelah ditelaah akan divalidasi apakah laporan tersebut memiliki unsur pidana atau tidak.
Jika memang ada unsur pidananya, KPK akan menelaah apakah pidana tersebut merupakan kewenangan pihaknya. Jika menjadi domain KPK, maka akan dilanjutkan ke tingkat penyelidikan.
Namun, untuk keterlibatan Ibas seperti yang diungkapkan Anas, ia mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. "Kalau data itu ada, silahkan saja laporkan ke KPK," ujar Johan mengakhiri.