REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang nasabah Bank Central Asia (BCA) Johana Susyanti melaporkan dugaan tindak penggelapan uang tabungan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (28/2).
Johana yang namanya terdaftar sebagai nasabah di BCA Cabang Pondok Indah, Jakarta Selatan, mengaku telah mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Melalui kuasa hukum Sardianto Tambunan, Johana melaporkan BCA Cabang Pondok Indah sebagai pihak yang harus bertanggungjawab. ''Kami membuat laporan tentang kehilangan uang nasabah kita di BCA Pondok Indah,'' ujar Sardianto, Kamis (28/2), di Mapolda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, uang senilai Rp 10 juta milik kliennya telah mengalami penarikan beberapa kali tanpa diketahui. Sejumlah penarikan itu pun dengan nilai rupiah yang bervariasi.
Sardianto mengatakan, kerugian baru diketahui Johana saat kliennya hendak melakukan pembayaran atas pembelian suatu barang. Johana tidak dapat melakukan transaksi ketika mendebet kartu ATM BCA-nya. ATM ditolak sebab saldo yang tersedia tidak mencukupi karena tinggal Rp 50 ribu.
Hanya, Johanna yakin uang yang tersimpan di dalam tabungannya masih berjumlah sekitar Rp 10 juta. Maka, dia langsung melaporkannya pada pihak BCA Pondok Indah.
Sardianto memastikan, bahwa tabungan ATM BCA kliennya tidak pernah berpindah tangan. "Tidak pernah, terakhir tercatat dalam buku tabungannya, saldo berkisar Rp 10 juta,'' ujarnya.
Menurutnya, saldo tersebut terakhir dicek pada 10 Mei 2012. ''Tetapi kemudian, tanggal 15 Mei 2012 ada pengambilan oleh orang-orang tertentu,'' lanjutnya.
Akan tetapi, ujar Sardianto, tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan, untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Sardianto menduga, bahwa atas kerugian yang kliennya alami ini pun, telah terlibat peranan orang yang bekerja di perusahaan BCA. ''Sebab, ini seluruhnya by system. Kita duga ada keterlibatan orang dalam,'' ujarnya.