REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perbankan yang diajukan oleh Magda Safrina.
"MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perbankan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat memcakan amar putusan di Jakarta, Kamis.
Mahkamah beralasan harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 1 huruf f Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 1 huruf f KHI itu menyebutkan: "harta kekayaan dalam perkawinan (harta bersama) yaitu harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun".
"Jadi, seluruh tabungan, deposito, dan harta benda dan produk perbankan yang dimiliki dan disimpan di bank oleh suami dan atau istri, berstatus sebagai harta bersama (gono-gini) yang dimiliki bersama termasuk pemohon," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar, saat membacakan pertimbangannya.
Mahkamah mengakui bahwa setiap nasabah harus dilindungi kerahasiaan datanya oleh bank seperti ditentukan Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan.
Namun begitu, lanjut Akil, ketentuan itu telah memberi pengececualian bahwa data
nasabah dapat diakses untuk kepentingan tertentu, diantaranya, kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, kepentingan peradilan pidana, perkara perdata antar bank.
Untuk itu, kata Akil, agar memenuhi rasa keadilan apabila data nasabah juga harus dibuka untuk kepentingan peradilan perdata terkait harta bersama.
Dia menegaskan harta bersama milik suami dan atau istri harus mendapat perlindungan atas haknya dan tidak boleh diambil sewenang-wenang oleh salah satu pihak. "Ini dijamin Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945," kata Akil.
Atas dasar itu, Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan perlu diberi penafsiran agar data nasabah bank tetap terlindungi kerahasiannya, kecuali mengenai hal-hal yang telah ditentukan dan penafsiran Mahkamah.
Sebab, jika ketentuan itu dibatalkan justru akan menimbulkan tidak ada perlindungan kerahasiaan bank yang berdampak ketidakpercayaan masyarakat dan merugikan perekonomian nasional.
"Ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan harus dimaknai `Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43,
Pasal 44, Pasal 44A, dan kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian," kata Akil.
Sedangkan untuk pengujian Pasal 40 ayat (2) UU Perbankan yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945, tidak beralasan menurut hukum.
Usai sidang, Magda menyatakan puas atas putusan MK ini."Putusan MK tadi sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan. Setelah ini, mungkin saya akan mensomasi bank setelah putusan ini dimuat dalam berita negara," kata Magda.
Dia berharap dengan adanya putusan MK ini penolakan pihak bank terkait sidang sidang perceraian yang menyangkut harta bersama peradilan agama dengan alasan kerahasiaan bank tidak terjadi lagi. "Kasus perceraian seperti ini sudah banyak sekali sekali, biasanya yang dirugikan istri," katanya.
Magda menguji UU Perbankan saat menjalani gugatan perceraian di Mahkamah Syariah Banda Aceh. Dia menilai Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU Perbankan menutup akses dirinya untuk mengetahui informasi terkait pembagian harta gono-gini.
Ketika Mahkamah Syariah Banda Aceh ingin meminta klarifikasi kepada bank terkait, pihak bank justru menolak karena berlakunya Pasal 40 ayat (1) dan (2). Merasa hak konstitusionalnya dilanggar, Magda meminta Mahkamah untuk meniadakan pasal tersebut.
Dalam gugatan perceraiannya di Mahkamah Syariah, Magda mempersoalkan harta bersama, simpanan tabungan, dan deposito di sejumlah bank di Aceh yang disimpan atas nama suaminya.
Namun, sang suami menyangkal keberadaan deposito yang tersimpan dalam
harta bersama itu.