Jumat 01 Mar 2013 00:13 WIB

Pemkab Cilacap Tetapkan KLB Hepatitis A

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dewi Mardiani
Hepatitis A (ilustrasi)
Foto: salingsilang.com
Hepatitis A (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kasus penyakit Hepatitis A, merebak di wilayah Kabupaten Cilacap bagian barat. Bahkan karena banyak warga yang terjangkit penyakit ini, Dinas Kesehatan setempat menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penyakit ini.

''Sejauh ini, sudah 102 orang yang dipastikan terjangkit penyakit ini. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Wanareja dan Dayeuhluhur, atau di wilayah Cilacap bagian Barat,'' jelas Kepala Dinas Kesehatan Cilacap, dr Bambang Setyono, Kamis (28/2).

Dia memperkirakan, penyakit Hepatitis A diduga disebarkan oleh warga Kota Banjar Provinsi Jawa Barat. Hal ini karena sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Banjar, juga telah menetapkan status KLB terhadap penyakit tersebut. ''Kita menduga awalnya memang dari wilayah itu,'' katanya.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan petugasnya, ternyata ada puluhan karyawan PT Warung Batok Industri (RRI) di Desa Panulisan, Kecamatan Dayeuhluhur, yang tertular penyakit ini. ''Sejauh ini, sudah ada 30 orang karyawan PT RRI yang terjangkit penyakit tersebut,'' jelasnya.

Dia menduga penyebaran penyakit hepatitis A dari wilayah Banjar, terjadi karena karyawan perusahaan PT RRI yang bergerak dalam industri pengolahan kayu, banyak yang berasal dari Banjar. Ketika bekerja bersama di pabrik itu, penularan pun terjadi. Dari proses ini, maka penyakit Hepatitis A kemudian juga meluas ke warga lain yang berinteraksi dengan penderita.

Dia menyebutkan, penularan virus penyebab Hepatitis A atau Hepatitis Virus tipe A (HVA), bisa terjadi melalui tinja atau makanan dan minuman yang sudah terkontaminasi virus ini.

Untuk mencegah penyakit ini agar tidak makin meluas, dr Bambang menyatakan telah meminta keluarga yang anggota keluarganya terkena menangani perawatan hepatitis A, menjaga kebersihan, dan beristirahat. Dunia usaha diminta memberi libur karyawannya yagn terkena penyakit ini untuk libur sakit paling sedikit selama 2 minggu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement