Kamis 28 Feb 2013 15:52 WIB

Cegah Pencemaran Lindi Perlu Rp 12 M

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) (Ilustrasi)
Foto: Antara
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Kebersihan Kota Tangerang menganggarkan 12 miliar untuk mencegah pencemaran air warga akibat lindi TPA Rawakucing. Sebelumnya, 35.222 warga dari tiga kelurahan, Kecamatan Neglasari, krisis air layak minum sampai saat ini.

''Kita sediakan anggaran Rp 12 miliar untuk mengatasi pencemaran,'' ujar Kepala Dinas Kebersihan Kota Tangerang Agus Sudrajat, Kamis (28/2). Agus mengatakan, dari anggaran tersebut akan dibangun kolam lindi di dalam kawasan TPA Rawakucing. Kontruksinya nanti akan dibangun secara teknis sedalam lima meter dengan luar sampai 5.000 meter.

Dengan demikian, kata dia, serapan air lindi yang dihasilkan TPA Rawakucing tidak melimpas keluar dari area TPA. ''Agar warga tidak tercemar lagi air tanahnya, kita bangun secepatnya,'' katanya. Nantinya, air lindi di TPA akan masuk ke kolam penampungan yang akan dibangun dan hanya meresap ke bawah tanah di TPA Rawakucing.

Selain membangun kolam lindi, anggaran tersebut juga untuk membangun blok penimbunan sampah atau renvil yang berlokasi di blok A dengan tujuan mengurangi pencemaran lingkungan TPA. Pembuatan Renvil blok A juga untuk mengurangi serapan lindi ke air bawah tanah agar tidak menyebar mencemari air tanah warga. Teknis dari renvil blok A dengan geo membran dan dilapisi geo tektil.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangerang Affandi Permana mengatakan, sudah mengambil sampel tanah dan air warga yang dekat dengan lokasi TPA Rawakucing untuk dilakukan penelitian. ''Kalau ada hasilnya, nanti kita kabarkan, tapi yang jelas kewenangan pengolahan TPA Rawakucing ada di pihak Dinas Kebersihan,'' katanya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement