Kamis 28 Feb 2013 10:22 WIB

KPK Periksa Proyek PLTU Riau-Kalimantan

Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kecamatan Tenayanraya, Kota Pekanbaru, Riau. Pemeriksaan tender itu berdasarkan permintaan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

"Sebelumnya Menteri BUMN memang datang ke KPK untuk mengirimkan surat. Dia minta KPK untuk masuk ke dalam pengadaan PLTU di Kalimantan dan di Riau," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Kamis (28/2).

Ketika itu, kata dia, Dahlan bukan menyampaikan data, namun hanya sebatas surat memohon agar dilakukannya pemeriksaan terhadap tender proyek-proyek PLTU, terutama itu di Kalimantan dan di Riau.

Intinya dari surat tersebut, demikian Johan, Dahlan Iskan memohon untuk diperiksanya PLTU guna menepis tuduhan berbagai pihak tentang adanya dugaan pelanggaran hukum pada proyek itu sewaktu dia menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "KPK diminta memastikan bahwa disitu (proyek PLTU) ada masalah atau tidak," katanya.

Tentunya, kata Johan, KPK akan menindaklanjuti permintaan itu, namun harus melalui tahapan-tahapan yang tepat dan tidak melanggar. Karena, kata dia, surat itu dikirim dengan tidak ada dilengkapi dengan data-data detail, dan yang pasti tidak atau belum sampai ke bidang pengaduan di KPK.

General Manager PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (WRKR) Doddy B Pangaribuan di Pekanbaru, mengatakan, proyek PLTU itu kontraknya ditandatangani pada Desember 2010 dan mulai berjalan pada April 2011. PLTU Tenayanraya 2x110 MW rencana akan mulai beroperasi dan masuk ke dalam sistem interkoneksi pada Agustus 2014 unit pertama sebesar 1x110 MW. Sedangkan unit ke dua ditargetkan selesai dan masuk sistem interkoneksi tiga bulan berikutnya atau di November 2014.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement