Rabu 27 Feb 2013 23:57 WIB

KPK Akan Periksa Sri Mulyani di AS

Sri Mulyani
Foto: Daan/Republika
Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Amerika Serikat (AS) terkait kasus skandal Bank Century guna mempercepat proses penyelidikan.

"Pemeriksaan terhadap Ibu Sri Mulyani selama ini sulit dilakukan karena jauh. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Sri Mulyani akan dilakukan di Amerika," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Rabu (27/2). Pernyataan itu dia sampaikan usai rapat bersama dengan Tim Pengawas (Timwas) DPR kasus Bank Century di Gedung Parlemen, Jakarta.

Setelah melepaskan jabatan Menteri Keuangan, Sri Mulyani ke AS untuk menjabat sebagai Direktur Bank Dunia. Abraham menjelaskan bahwa surat perintah untuk pemeriksaan Sri Mulyani sebagai saksi kasus Bank Century sudah dia tanda tangani. Namun, dia belum dapat memastikan kapan pemeriksaan akan digelar.

"Yang pasti kami usahakan secepatnya. Mungkin minggu depan karena dengan cara ini, jarak tidak lagi menjadi masalah bagi kami. Demikian juga dengan biaya tidak ada masalah," tuturnya.

DPR dalam rekomendasi Pansus Kasus Century menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengucuran dana talangan Bank Century. Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriyah dan Budi Mulya. Namun, hingga kini, surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk Siti Fadjriyah belum diterbitkan karena faktor kesehatan.

Sementara itu, Pansus kasus Bank Century menilai Sri Mulyani Indrawati dan Boediono merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap keputusan penggelontoran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Hal tersebut mengingat pada waktu itu Sri Mulyani menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sementara Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement