REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) menemukan pelanggaran pada hari pencoblosan (24/2) baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Hingga kini, temuan tersebut sedang direkapitulasi. Sedikitnya Panwaslu Jabar telah mendata 14 jenis pelanggaran dari Pemilukada yang berlangsung serentak tersebut.
Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat mengatakan, terdapat surat undangan pemilih C6 yang kembali diberikan kepada pemilih setelah dilakukan pencoblosan. "Harusnya undangan tersebut tetap berada di tangan KPPS," ujarnya di Bandung, Rabu (27/2).
Sebanyak 100 surat undangan telah diberikan kembali pada pemilih yang ditemukan di Kabupaten Karawang. Selain itu di daerah tersebut juga ditemukan adanya TPS yang telah mulai menghitung surat suara sejak Pukul 12.00 WIB.
Padahal, aturannya menyebutkan, penghitungan suara baru dapat dilakukan saat Pukul 13.00 WIB. Di TPS 05 Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang ditemukan penyerahan kotak suara tanpa berita acara.
Sedangkan temuan di kota lain seperti Cimahi, terdapat formulir C1 yang tidak diisi. "Kami menemukan formulir C1 kosong di 160 TPS di tiga kelurahan," kata dia.
Pelanggaran terjadi juga di Kabupaten Cianjur. Panwaslu menemukan enam orang pemilih yang menggunakan KTP tanpa prosedur dan validasi dari KPU dan Panwaslu.
Daerah lain yang juga ditemukan pelanggaran terdapat di Kabupaten Bekasi, banyak pemilih yang tidak terdaftar di DPT secara langsung diizinkan oleh PPK untuk mencoblos.
Sedangkan di Kabupaten Sumedang, pelanggaran terjadi di TPS karena terpampang alat peraga salah satu pasangan calon. "Kami temukan di TPS 02, Kampung Cikalong, Kelurahan Tomo, Kecamatan Tomo," kata Ihat.