Rabu 27 Feb 2013 16:56 WIB

Ini Kerugian Tak Catatkan Pernikahan ke KUA

Rep: Agus Raharjo/ Red: Mansyur Faqih
Pernikahan/ilustrasi
Pernikahan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fenomena pernikahan yang tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) masih banyak terjadi di Indonesia. Padahal, pernikahan model seperti itu justru akan merugikan hak perempuan dan anak. Terlebih jika suami meninggal dunia.

"Hak-hak istri dan anak menjadi terancam," kata Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia, Satori Ismail kepada Republika, Rabu (27/2).

Ia menambahkan, penyebab nikah tidak dicatatkan biasanya karena tidak diketahui banyak pihak. Karena ada sebagian orang yang takut mencatatkan pernikahannya karena takut ketahuan istri pertama. Atau, tambah dia, takut karena pasangan nikahnya masih di bawah umur.

"Ada juga kelompok yang merasa pencatatan tidak wajib," ungkap Satori.

Kelompok ini, menganggap Indonesia bukan berdasar pada Alquran. Sehingga tidak wajib untuk diikuti. Sebab, di dalam syarat dan rukun nikah, tidak perlu adannya pencatatan.

Meski pun begitu, ia menilai, menjadi sebuah kewajiban bagi setiap pasangan untuk mencatatkan pernikahannya. Sebab, masyarakat Indonesia sangat heterogen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement