REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernikahan yang tidak dicatatkan ke Kementerian Agama (Kemenag) masih marak terjadi. Bahkan, di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), jumlah angka pernikahan yang tidak dicatatkan menjadi yang tertinggi.
Berdasarkan data hasil penelitian Badan Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Kemenag, jumlah kasus di NTB mencapai 4511 pernikahan tidak tercatat. Jumlah ini, menurut Kepala Pusat Litbang dan Diklat bidang Keagamaan, Abdurrahman Mas'ud merupakan yang tertinggi dibanding sembilan wilayah lainnya.
"Di NTB, wilayah yang kita teliti di Kabupaten Lombok Tengah," kata dia kepada Republika, Rabu (27/2).
Mas'ud menambahkan, selain di Lombok Tengah, Litbang Kemenag juga meneliti delapan Kabupaten lain, seperti Bangkalan, Indramayu, Malang, Tangerang, Cianjur, Brebes, Kota Yogyakarta, dan Balangan di Kalimantan Timur.
Setelah NTB, rutan kedua terbanyak kasus nikah tidak dicatatkan terjadi di Bangkalan (1156 kasus). "Selanjutnya disusul Indramayu (1144 kasus). Bahkan Malang juga menyumbang 756 kasus di posisi empat," kata Mas'ud.