REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyayangkan mundurnya Patrialis Akbar dari seleksi hakim konstitusi. Menurutnya, mungkin Patrialis tahu ia tidak mungkin menggantikan Mahfud MD menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Sepertinya, ujar Ruhut, Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang mungkin akan menggantikan Mahfud. Namun seharusnya Patrialis masuk dulu menjadi hakim konstitusi.
"Nanti kalau sudah lama di MK ia juga bisa menjadi ketua MK pada saatnya," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (27/2).
Saat ini, Komisi III masih mempelajari tiga calon hakim konstitusi lainnya yang ikut fit and proper test. Ketiga calon itu antara lain Arief Hidayat, Djafar Albram, dan Sugianto.
Menurut Ruhut, ada beberapa syarat untuk menjadi hakim konstitusi. Antara lain, menguasai perundang-undangan, memiliki disiplin tinggi, dan independen.
Disiplin sangat penting diterapkan agar masalah peradilan tidak berlarut-larut. Karena banyak pengadilan di Indonesia yang malah tidak tepat waktu.
Hakim Konstitusi juga diminta tidak berpolitik. Mereka harus berdiri di antara partai politik. "Independensi harus benar-benar dijaga," ujarnya.