REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta tahun ini menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar RP 3,6 triliun. Jumlah tersebut naik 30 persen dari tahun lalu yang hanya Rp 2,8 triliun.
Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan peralihan pengelolaan PBB dari pemerintah pusat ke Dinas Pajak DKI Jakarta mulai awal Januari lalu merupakan hal yang positif.
"Ini menjadi peluang besar bagi Pemda DKI Jakarta untuk meningkatkan PAD," ujar dia saat menyampaikan surat pemberitahuan pajak terhutang PBB (SPPT-PBB) pedesaan dan perkotaan tahun 2013, diruang serba guna Kantor Walikota Jakarta Pusat, Senin (25/2).
Ia juga meminta kepada Tim penyampaian SPPT-PBB di tingkat Kota Jakarta Pusat, kecamatan dan kelurahan agar menyampaikan PBB tepat waktu kepada masing-masing wajib pajak. Sehingga, lanjut dia, para wajib pajak dapat segera melunasi PBBnya.
Wali Kota Jakarta Pusat, H. Saefullah mengatakan untuk merealisasikan target tersebut diperlukan kerjasama antara instansi terkait, dalam hal ini camat dan lurah. Menurutnya, camat dan lurah harus ikut berperan aktid dalam melakukan pengawasan terhadap tanah dan bangunan yang belum membayarkan PBB.
Ia bahkan meminta agar camat dan lurah yang menagih langsung kepada pemilik tanah atau bangunan yang menunggak pajak. “Kalau ada tanah dan bangunan yang belum bayar PBB supaya didatangi dan ditagih”, jelas Saefullah.
Kepala Bagian Pemerintahan Jakarta Pusat, Sulastri Gultom menambahkan untuk tahun 2013, SPPT-PBB yang sudah diterbitkan sebanyak 246.088 SPPT dengan ketetapan sebesar Rp 664.247.407.000. Sementara rencana penerimaan (Renpen) PBB tahun 2013 naik 30 persen dari target PBB tahun 2012 yaitu Rp 452.678.600.000.