Rabu 27 Feb 2013 12:33 WIB

KPK Akan Periksa Sri Mulyani

Mantan menkeu Sri Mulyani yang sekarang bertugas di Bank Dunia
Foto: Antara
Mantan menkeu Sri Mulyani yang sekarang bertugas di Bank Dunia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kasus dugaan korupsi pengucuran dana penyelamatan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

"Deputi Pemeriksaan (KPK) telah minta tanda tangan (surat pemeriksaan) untuk memeriksa Sri Mulyani," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Rabu.

Sejauh ini, Abraham Samad mengatakan belum ada kendala terkait rencana KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan yang sekarang menjabat sebagai Managing Director Bank Dunia yang berkantor di Amerika Serikat (AS).

"Sejauh ini belum ada kendala, jika ada kendala segera kami sampaikan (ke timwas kasus Bank Century). Insya Allah pemeriksaan (Sri Mulyani) segera dapat dilakukan (di AS)," ujar dia.

Sebelumnya Abraham menjelaskan lambatnya penyidikan kasus Bank Century karena beberapa kendala seperti kurangnya jumlah penyidik dan waktu lebih lama melakukan validasi terhadap dokumen yang jumlahnya banyak.

"Seputar kurangnya tenaga penyidik, banyaknya dokumen yang harus divalidasi juga menjadi satu kendala, selain juga pemeriksaan saksi," ujar dia.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Sri Mulyani sebelumnya. Ia telah memberikan keterangan terkait dengan tugas dan kewenangan dirinya selaku ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam proses penanganan kasus Bank Century.

Beberapa hal yang telah ia sampaikan saat pemeriksaan sebelumnya yakni terkait pokok keterangan berbagai isu, proses, penetapan sistemik, dan proses kepada komite koordinasi (KK) ke LPS dan latar belakang krisis.

Mantan ketua KSSK ini juga memberikan keterangan mengenai rapat-rapat yang dilakukan oleh KSSK, yakni rapat konsultasi pada 13 November 2008, rapat konsultasi pada 17 hingga 19 November 2008, dan rapat pada 20 dan 21 November 2008.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement