Rabu 27 Feb 2013 08:08 WIB

PPATK Wajib Lacak Dana Bantuan Ormas

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
PPATK (ilustrasi)
PPATK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sosial Politik The Jakarta Institute, La Ode Ahmadi, mendukung pengesahan RUU Ormas. Dia menyoroti ada dua poin krusial dalam RUU Ormas, yaitu soal pembukaan rekening bank nasional dan ormas asing.

Aturan main nantinya, kata dia, setiap ormas asing atau ormas dalam negeri, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berafiliasi dengan pihak asing wajib melaporkan dananya. Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), ungkapnya, bantuan asing terhadap ormas itu sangat besar.

Kalau aturan lama, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1985, setiap pengurus ormas bisa seenaknya menerima bantuan asing untuk kepentingan penyumbang. Dengan aturan baru, sambungnya, setiap ormas wajib menjalani audit. "Dalam aturan yang baru, setiap transaksi harus melalui perbankan nasional agar bisa terlacak PPATK," kata La Ode di Jakarta, Rabu (27/2).

Menurut dia, dengan kewenangan baru tersebut, pemerintah bisa mengontrol setiap kegiatan ormas di Indonesia. Kalau dicurigai ditemukan adanya bantuan asing untuk ormas tertentu dan kegiatannya melanggar prinsip, La Ode menyarankan pemerintah tegas menindaknya. "Prinsip kedaulatan jangan digadaikan demi sekadar mendapat bantuan dari asing."

Dia mengkritik, alasan pemerintah mengontrol bisa menimbulkan represi sangat mengada-ada. Itu lantaran kalau kegiatan ormas atau LSM dibiarkan begitu saja dengan membawa misi terselubung, maka NKRI bisa terancam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement