Selasa 26 Feb 2013 22:55 WIB

BPK Sebut 26 Perusahaan yang Dilaporkan Melanggar Keras

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Badan Pemeriksa Keuangan
Foto: ANTARA/Andika Wahyu
Badan Pemeriksa Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Sedikitnya 26 perusahaan yang bergerak di bidang tambang dan perkebunan dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Mabes Polri pada Ahad (24/2) kemari. Dalam laporannya ini, BPK membekali diri dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2011 yang didalamnya tercatat indikasi korupsi oleh 26 perusahaan tersebut.

 

“Kami menyerahkan LHP ini karena ditemukan adanya 29 tindakan dari 26 perusahaan ini yang merugikan negara,” kata Anggota IV BPK RI, Ali Masykur Musa di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selasa (26/2).

 

Dia berujar semua perusahaan dalam laporan adalah swasta dan BUMN. Mereka, kata Ali, terindikasi melakukan tindakan korupsi di tahun 2011. Beragam modus yang perusahaan-perusahaan ini lakukan dalam mengekspolitasi alam Indonesia dinilai telah merugikan Negara.

 

Meski tak menyebutkan berapa kerugian yang ditimbulkan, Ali berujar 26 perusahaan ini telah melakukan pelanggaran keras. Jenis pelanggaran tersebut merentang mulai tak memiliki ijin, merusak lingkungan, hingga eksploitasi hutan yang rakus.

 

Ali menolak  membeberkan nama-nama dari setiap perusahaan yang dilaporkan oleh BPK. Dia berujar, yang jelas perusahaan-perusahaan tersebut begerak di bidang tambang, perhutanan, dan perkebunan. Menurut dia, mereka adalah perusahaan yang beroperasi di empat wilayah di Indonesia.

 

“Ada di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku Utara, dan Papua. Sekarang kami juga akan tindak lanjuti yang ada di provinsi-provinsi lainnya,” kata dia.

 

Ali berujar, selain melaporkan manajemen dari ke-26 perusahaan ini, BPK juga meminta agar polisi ikut mengusut keterlibatan orang pemerintahan. Indikasi itu terlihat beberapa pelanggaran seperti ijin operasi perusahaan yang sudah habis atau bahkan tak ada sama sekali, amat berkaitan dengan aparatur Negara.

“Jadi kami minta LHP ini segera ditindak lanjuti sesegera mungkin secara menyeluruh,” kata dia.

 

Menanggapi laporan ini Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman mengaku siap menindaklanjuti cepat LHP dari BPK ini. Ia berujar, akan menginstruksikan jajarannya untuk segera bergerak.

 

“Kami mulai dari penyelidikan sampai penyidikan atas laporan BPK ini. Nantinya kami akan gunakan UU Perkebunan dan UU Money Laundering dalam menjerat para pelaku,” ujar dia di depan Gedung Bareskrim dalam kesempatan yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement