Selasa 26 Feb 2013 22:55 WIB

Nazaruddin Ajukan Surat Perlindungan Ketiga kepada LPSK

 Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin (kanan) disela-sela persidangan saat menjadi saksi untuk istrinya Neneng Sri Wahyuni (kiri0 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)
Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin (kanan) disela-sela persidangan saat menjadi saksi untuk istrinya Neneng Sri Wahyuni (kiri0 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Nazaruddin dikabarkan sudah mengajukan surat perlindungan yang ketiga kali ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengajuan itu menurut pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, lantaran terpidana kasus proyek Wisma Atlet SEA Games ini sudah ada ancaman kepada Nazar dan keluarga.

"Ancamannya minta Nazar berkonsentrasi untuk mengurus perkara sendiri, daripada keluarganya tidak selamat," kata Elza Syarief di Jakarta, Selasa (26/2).

Elza mengatakan pengajuan perlindungan ketiga kliennya sudah diajukan sejak bulan Januari ke LPSK. Namun menurut dia hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak LPSK.

"Sebelumnya kami juga mengajukan tapi ditolak. Untuk ketiga ini kami sudah membuat laporan dan melengkapi persyaratannya termasuk ke KPK dan Kemenkumham," ujar Elza seraya menegaskan pihaknya akan terus memantau prosesnya di LPSK dan meminta penjelasan.

Ditemui secara terpisah, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengakui ada permohonan yang diajukan pengacara Nazaruddin. Menurutnya saat ini tim LPSK masih memproses dan kemudian dibawa ke paripurna.

"Masih dalam tahap penelusuran dari tim kami untuk kemudian akan dibawa lagi ke paripurna. Karena itu masih ditelaah untuk permohonan ketiga ini," kata Abdul Haris.

Dijelaskan Abdul Haris, surat permohonan kedua ditolak LPSK dan diajukan kembali. Ia mengatakan LPSK akan mempelajari terlebih dahulu apakah persyaratan undang-undang sudah dipenuhi atau belum.

Ditegaskan Haris, LPSK berpegang pada undang-undang dan surat edaran Mahkamah Agung dalam memberikan perlindungan terhadap seseorang. Karena itu pemberian perlindungan bukan keinginan LPSK tetapi kesepakatan bersama lembaga lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement