Selasa 26 Feb 2013 16:00 WIB

Kota Santri Tak Identik dengan Nikah di Bawah Umur

Rep: Agus Raharjo/ Red: Mansyur Faqih
Menikah
Foto: RNW
Menikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abdul Djamil membantah kota santri identik dengan nikah di bawah umur. Menurutnya, kesimpulan itu baru asumsi dari peneliti. 

Sebab, masih banyak kota lain yang lebih dianggap sebagai kota santri yang tidak mengalami kasus seperti itu. Penelitian itu pun dianggap tidak menunjukkan data yang signifikan antara kota santri dengan tingginya usia nikah di bawah umur. 

Menurutnya, hasil penelitian badan litbang masih harus dijelaskan secara detil. Khususnya soal ukuran usia nikah di bawah umur. 

"Dalam UU Perkawinan disebutkan usia minimal seseorang dapat menikah yitu 16 tahun. Sebab, dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 11/2007, pemerintah mengkondisikan agar masyarakat disarankan untuk menikah usia 21 tahun," kata Djamil kepada Republika, Selasa (26/2).

Balitbang dan Diklat Kementerian Agama terkait pernikahan di bawah umur menunjukkan hasil mengejutkan. Dari sembilan kabupaten yang menjadi responden, kota dengan jumlah pesantren banyak justru mendominasi.

Sembilan kabupaten yang dijadikan respondeng tersebut antara lain, Tangerang, Indramayu, Cianjur, Brebes, Yogyakarta, Bangkalan, Malang, Lombok Tengah dan Balangan. Kabupaten Indramayu dan Malang menjadi kabupaten tertinggi penyumbang kasus nikah di bawah umur.

"Dia harus menyampaikan izin untuk menikah di bawah usia itu meskipun dalam UU usia minimal 16 tahun," lanjut Djamil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement