Selasa 26 Feb 2013 06:37 WIB

Kurang Personel, Penertiban PKL di Bekasi Terbengkalai

Rep: Reja Irfa Widodo / Red: M Irwan Ariefyanto
Pedagang Kaki Lima/ilustrasi
Foto: Antara
Pedagang Kaki Lima/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI SELATAN -- Upaya Pemerintah Kota Bekasi menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bintara, Bekasi Barat, terkendala keterbatasan personel.

Sayangnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi menegaskan tidak akan ada penambahan pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi pada tahun ini.

Menjamurnya PKL di sepanjang jalan yang menghubungkan Bekasi dan Jakarta itu kerap membuat arus lalu-lintas tidak lancar. Banyak pengguna kendaraan, yang kebanyakan warga sekitar, sengaja berhenti di pinggir jalan atau sekedar melambatkan laju kendaraannya.

Alhasil, jalan yang dapat dilalui hanya tinggal satu lajur sehingga menyebabkan kemacetan dan arus lalu lintas menjadi tersendat. Padahal sebagai jalan penghubung Bekasi-Jakarta, Jalan I Gusti Ngurah Rai selalu ramai dilintasi, terutama pada pagi dan sore hari.

Penertiban PKL di jalan itu sempat beberapa kali dilakukan. Terakhir kali penertiban dilakukan pada 2012 silam. Namun, setelah ditertibkan, pedagang kembali menggelar dagangannya di trotoar jalan tersebut.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Yayan Yuliana, penertiban PKL selalu dilakukan pihaknya. Upaya yang dilakukan terlebih dahulu adalah dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Sementara untuk penertiban di Jalan I Gusti Ngurah Rai, kata Yayan, baru akan melihat situasi dan kondisi di lapangan.

''Nantinya penertiban di sana akan dilakukan secara bertahap. Soalnya pedagang di sana lumayan banyak. Tapi perencanaan dan program selalu ada, jadi penertiban itu akan kami lakukan,'' tuturnya.

Yayan pun mengakui, keterbatasan personel Satpol PP Kota Bekasi menjadi salah satu kendala dalam upaya penertiban. Hingga kini Satpol PP baru memiliki  210 personel. Padahal, idealnya dibutuhkan sekitar 350 orang untuk bisa melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda), terutama Perda Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3).

Menanggapi hal ini, Sekretaris BKD Kota Bekasi, Roro Yoewati, menegaskan belum ada rencana penambahan TKK dan CPNS di lingkungan Pemkot Bekasi pada tahun ini. Pasalnya, penerimaan TKK dan CPNS sepenuhnya diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement