Senin 25 Feb 2013 18:52 WIB

Presiden-DPR Bahas 8 RUU yang Ngadat

Marzuki Alie
Foto: Antara/Reno Esnir
Marzuki Alie

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan pertemuan konsultasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan pimpinan DPR di antaranya membicarakan penyelesaian delapan rancangan undang-undang yang masih terhambat.

"Terkait dengan hambatan-hambatan kami dalam menyelesaikan UU, ada 8 RUU yang kami sampaikan tadi," katanya seusai pertemuan konsultasi selama kurang lebih tiga jam di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Pertemuan konsultasi yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan DPR, selain Marzuki, juga Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR Pramono Anung dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Sementara Presiden Yudhoyono didampingi oleh beberapa menteri diantaranya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rayat Agung Laksono, serta Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.

Menurut Marzuki, DPR menyadari bahwa produktifitas dalam legislasi sangat dibutuhkan guna menjawab keluhan masyarakat. Untuk itu, konsultasi dengan Presiden sebagai pemimpin eksekutif guna mengatasi hambatan legislasi diperlukan. Hal ini mengingat tugas legislasi juga melibatkan pemerintah.

"Karena legislasi ini bukan hanya tanggung jawab dari DPR tapi juga tanggung jawab dari pemerintah, maka persoalan-persoalan terkait, hambatan-hambatan tersebut kami bicarakan," katanya.

Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan delapan RUU yang dibahas tersebut diantaranya, RUU BPJS dan SJSN, RUU Keamanan Nasional, RUU Organisasi Massa, RUU Desa, RUU Pemilihan Gubernur dan RUU Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, dengan konsultasi tersebut diharapkan dapat mendorong agara RUU tersebut dapat disahkan tahun ini juga, setelah mengalami beberapa kali penundaan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement