Senin 25 Feb 2013 18:35 WIB

'Mau Jadi JC, Anas Harus 'Ngaku' Perbuatannya Dulu'

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Jika Anas mau menjadi justice collaborator (JC), KPK meminta agar Anas mau mengakui tindak pidananya terlebih dahulu.

"Syarat untuk menjadi JC tentu harus mengakui tindak pidana yang dituduhkan kepadanya," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (25/2).

Johan Budi menambahkan, jika memang Anas mau mengungkap untuki memperjelas dalam kasus proyek Hambalang, KPK siap menerimanya, apalagi jika disertai dengan data dan informasi. Menurutnya KPK malah mengimbau kepada saksi dan tersangka untuk memberikan informasi secara terbuka mengenai penanganan kasus Hambalang.

Mengenai apakah Anas mau jadi juctice collaborator, tambahnya, KPK tidak memaksakan karena itu merupakan upaya dari tersangka apakah mau melakukannya atau tidak. Jika Anas mau 'buka-bukaan' tidak hanya untuk kasus Hambalang, tapi juga untuk kasus lainnya, data tersebut bisa digunakan penyidik KPK untuk penelusuran lebih lanjut dalam penyelidikan kasus lainnya.

"Jadi silakan saja semua data yang dia ketahui diberikan tentu terkait dengan tindak pidana korupsi, bisa divalidasi ke penyelidikan yang lain. Data itu bisa dilakukan penyidik KPK untuk penelusuran lebih lanjut," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement