Senin 25 Feb 2013 17:20 WIB

BW dan Hehamahua Anggota Komite Etik dari KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk Komite Etik untuk mencari pelaku pembocoran dokumen draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum di tingkat pimpinan KPK.

Perwakilan pimpinan yang ditunjuk untuk masuk dalam Komite Etik adalah Bambang Widjojanto. "Dua orang dari internal KPK terdiri dari satu unsur pimpinan KPK yaitu Bambang Widjojanto dan satu unsur dari penasihat yaitu Abdullah Hehamahua," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (25/2).

Bambang merupakan Wakil Ketua KPK bidang penindakan. Proses penyidikan seperti kasus Anas berasal dari bidang tersebut yang juga dibawahi oleh Zulkarnaen dan Adnan Pandu Pradja. Busyro memaparkan, lima orang anggota Komite Etik memang terdiri dari dua orang dari internal KPK dan tiga orang dari ekternal KPK.

Tiga orang yang ditunjuk dari pihak luar KPK yaitu mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukhtie Fadjar, mantan Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan.

Surat Keputusan penunjukkan tiga orang tersebut untuk menjadi anggota Komite Etik, lanjutnya, telah berlaku sejak 22 Februari 2013. Menurutnya, tiga tokoh ini sudah dihubungi dan menyatakan senang hati dan merasa terhormat ditunjuk menjadi anggota Komite Etik.

"Komite Etik ini tugas pokoknya untuk menelusuri, meminta keterangan dan memeriksa siapapun  untuk menemukan siapa person-person yang bisa dipertanggungjawabkan sebagai pelaku dari perbuatan pembocoran draf sprindik tersebut," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement