REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Majelis agama dan keagamaan di Bali sepakat melarang menyalakan petasan dan bunyian sejenisnya yang dapat mengganggu pelaksanaan Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1935, yang jatuh pada 12 Maret 2013.
"Semua itu dilarang karena membahayakan ketertiban umum dan mengganggu umat Hindu saat melaksanakan tapa brata penyepian," kata Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, AA Gd Muliawan SAg MSi, di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan kesepakatan itu merupakan hasil rapat para tokoh lintas agama yang dilaksanakan di aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali pada 13 Februari 2013. Umat lintas agama juga tidak melakukan aktivitas yang bisa mengganggu umat Hindu dalam melaksanakan tapa brata penyepian.
Tokoh lintas agama di Bali lewat seruan bersama juga sepakat untuk mendukung pelaksanaan Hari Suci Nyepi agar terlaksana dengan tertib dan lancar. Aparat keamanan diminta dapat mengamankan seruan bersama yang ditandatangani majelis agama dan keagamaan di Pulau Dewata.
Muliawan menambahkan umat Hindu pada hari Suci Nyepi itu diharapkan mampu melaksanakan catur brata penyepian atau empat pantangan dengan baik dan lancar. Keempat pantangan yang dilaksanakan sehari penuh itu meliputi amati geni (tidak menyalakan api), amati karya (tidak melakukan kegiatan), amati lelungan (tidak bepergian) dan amati lelanguan (tidak mengumbar hawa nafsu maupun tidak mengadakan hiburan/bersenang-senang).
"Umat non-Hindu dalam melaksanakan ibadahannya diharapkan dapat menyesuaikan dengan suasana Nyepi," kata Muliawan.