REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aceng Fikri resmi diberhentikan sebagai Bupati Garut sejak Senin (25/2). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, Wakil Bupati Garut Agus Hamdani otomatis menjabat pelaksana tugas (Plt) Bupati Garut.
Surat Keputusan (SK) Mendagri terkait pengangkatan Agus sudah dikeluarkannya. “Segala tugas Bupati Garut mulai hari ini diserahkan ke wakilnya,” kata Gamawan di kantornya, di Jakarta, Senin (25/2).
Menurutnya, Plt Bupati Garut sifatnya sementara. Kalau memang bakal dilantik secara definitif, sambungnya, DPRD Garut harus segera menggelar sidang paripurna untuk mengusulkan dan menetapkan Agus sebagai Bupati Garut.
Kalau semua tahapan itu terlaksana, Agus bakal memimpin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut tanpa didampingi wakil bupati hingga masa pemerintahannya berakhir pada Januari 2014.
Itu lantaran dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dimungkinkan kepala daerah tidak didampingi wakil kalau masa pemerintahannya kurang dari 18 bulan.
“Usulan sidang paripurna tergantung DPRD Garut. Kalau semakin cepat maka semakin bagus karena saya bisa keluarkan SK pelantikan Agus sebagai bupati tetap,” ujarnya.