REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegaskan tidak berhak dan tidak memiliki wewenang mengawasi produk yang tidak bersertifikan halal. Sebab, tanggunjawab pengawasan sudah dipegang oleh pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Wakil Direktur LPPOM MUI, Osmena Gunawa, pihaknya hanya memiliki kewenangan dan tanggungjawab atas sertifikasi halal yang telah dikeluarkan MUI. Artinya, LPPOM hanya berkewajiban untuk mengawasi produk yang telah bersertifikat. Sebab, dalam proses pengajuan sertifikasi halal, sudah ada perjanjian antara pemilik produk dengan MUI untuk menjaga produknya.
"Kita tidak berhak dan tidak berwenang melakukan itu (pengawasan produk tanpa sertifikat)," kata Osmena pada ROL, Ahad (24/2).
Osmena menambahkan, aturan pengawasan makanan di lapangan menjadi tanggungjawab pemerintah."Tapi dilaksanakan atau tidak tergantung pemerintah," ujarnya.
Namun, aturan pengawasan itu sudah tercakup di pemerintah. "Jadi bukan di kita pengawasan itu," tegas Osmena.
Menurut Osmena, memang MUI harusnya juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan makanan di lapangan. Agar kasus daging haram tidak bermunculan dan meresahkan umat.
Sampai sekarang, ungkap dia, pengendalian distribusi daging juga tidak menentu. Pemerintah belum memiliki sistem distribusi dan penjualan daging yang aman bagi umat Islam. Salah satu contohnya tidak ada pemisahan dalam penyembelihan dan penjualan hewan yang halal dan haram bagi masyarakat.