Sabtu 23 Feb 2013 01:10 WIB

Anas Jadi Tersangka, Wartawan KPK Tepuk Tangan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, Sejak pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicara Johan Budi SP telah menginformasikan jika pimpinan KPK akan melakukan gelar perkara terkait kasus Hambalang.

Meski tidak menyebutkan secara spesifik, gelar Hambalang ini tentu saja dapat ditebak untuk menentukan status Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus itu.

Hal ini dapat dilihat dari draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum yang tersebar di kalangan wartawan. Dalam draf yang sudah ditandatangani tiga pimpinan KPK itu, Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada awal pekan ini, para wartawan yang kerap 'ngepos' di KPK terus menghitung hari menunggu kabar adanya gelar perkara tersebut. Senin (18/2) berlalu, hingga Rabu (20/2) seperti yang dijanjikan Johan Budi, gelar perkara tidak kunjung dilaksanakan.

Isu perpecahan di tingkat pimpinan KPK pun semakin kencang. Meski geregetan, para wartawan pun tak kunjung lelah juga menanyakan Johan Budi dan menghubungi salah seorang pimpinan KPK meski kerap tak dijawab.

Kepastian itu pun dinyatakan Johan Budi pada Kamis (21/2) lalu jika akan dilakukan gelar perkara kasus Hambalang pada Jumat (22/2). Johan Budi juga menjanjikan akan mengadakan konferensi pers atau konpers yang akan dihadiri para pimpinan KPK.

Gelar perkara pun dilakukan usai para pimpinan melakukan ibadah shalat Jumat. Para wartawan berseloroh jika pimpinan KPK sambil berdoa mencari ilham terkait status Anas saat ibadah setiap Jumat siang itu. Para wartawan pun semakin menyemuti Gedung KPK. Reporter televisi berlomba-lomba melakukan siaran langsung sejak pagi.

Pada sore hari, gelar perkara selesai. Konferensi pers pun dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB. Namun yang tampak di meja ruang auditorium KPK, tempat dilaksanakan konpers, hanya terisi Johan Budi.

Para wartawan pun menanyakan ke mana para pimpinan KPK? "Saya ditunjuk pimpinan KPK untuk menjelaskan kepada publik mengenai hasil gelar perkara," kata Johan Budi, Jumat (22/2).

Para wartawan pun bersorak terhadap 'ketidakberanian' pimpinan KPK mengumumkan hasil gelar perkara. "Kalau tidak mau, bisa dibatalkan konpersnya," seloroh Johan Budi.

Ia pun mulai memaparkan dari mulai pencegahan ke luar negeri terhadap Anas Urbaningrum yang suratnya langsung dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM usai gelar perkara tersebut. Saat-saat yang ditunggu para wartawan pun tiba.

Johan Budi mengumumkan jika hasil gelar perkara juga telah memutuskan untuk menetapkan Anas Urbaningrum dengan inisial AU sebagai tersangka dengan jeratan pasal sama dengan draf sprindik yang sempat tersebar di kalangan wartawan itu.

Seketika para wartawan yang hadir dalam auditorium pun reflek langsung bertepuk tangan. Bahkan ada satu-dua orang wartawan yang bersorak sorai terhadap pengumuman ini. Suara tepuk tangan para wartawan ini sampai terekam dalam kamera televisi dan dapat terdengar jika melihat siaran ulang konpers tersebut.

"Haha... Tinggal kita liput Anas kalau digantung di Monas," seloroh salah seorang wartawan sambil tertawa.

Momen pengumuman ini seperti jadi titik puncak penantian para wartawan di KPK. Pasalnya sejak tersebarnya draf sprindik Anas, situasi di KPK pun semakin memanas.

Saling curiga dan saling tuding antar sesama wartawan pun terjadi meski dengan sindiran-sindiran. Tapi dengan pengumuman ini, yang pasti Anas telah menjadi tersangka. Situasi KPK pun akan terus memanas sambil menanti Anas diperiksa sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement