Jumat 22 Feb 2013 23:40 WIB

Makanan dan Obat Ilegal Meningkat

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa makanan (jajanan) yang dijual di lingkungan sekolah, Kampung Bali, Jakarta Pusat, Rabu (14/3). (Republika/Aditya)
Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa makanan (jajanan) yang dijual di lingkungan sekolah, Kampung Bali, Jakarta Pusat, Rabu (14/3). (Republika/Aditya)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Keselamatan masyarakat terancam. Penemuan makanan dan obat ilegal semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hingga Februari ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI memusnahkan makanan dan obat dengan nilai Rp 4 miliar.

 

Kepala BPOM Lucky S Slamet mengatakan, peningkatan itu berdasarkan temuan dari petugasnya di lapangan. Setiap barang ilegal itu tidak sesuai ketentuan dari BPOM dan biasanya berbahaya untuk dikonsumsi.

Dia mengaku tidak mengetahui kisaran nominal peredaran makanan dan obat ilegal. "Tidak tahu berapa tepatnya," kata dia pada acara Pemusnahan Obat dan Makanan Ilegal Hasil Pengawasan Tahun 2012 di Kantor BPOM di Jalan Asafiyah, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (22/2).

 

Berbahayanya suatu produk, kata Lucky, bisa dilihat dari efek kepada si pengonsumsi. Contohnya komestik ilegal, terdapat suatu zat kimia yang menyebabkan pemakainya mengalami iritasi bahkan kerusakan kulit.

 

Untuk mengantisipasi masuknya obat dan makanan ilegal, pihaknya memperketat pengawasan di pusat perdagangan dan pasar-pasar yang ada. Selain untuk melindungi masyarakat juga untuk memperkuat pasar domestik.

 

Peningkatan pengawasan barang beredar secara terpadu termasuk obat dan makanan, BPOM RI bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan dan pihak terkait lainnya. Bentuk kerja sama ini dinamakan Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) yang diketuai oleh Menteri Perdagangan.

 

Pada Jumat (22/2) ini tim TPBB melakukan pemusnahan hasil pengawasan di tiga wilayah, yaitu Jakarta, Bandung, dan Serang. Produk yang dimusnahkan mulai dari obat, makanan sampai komestik ilegal dengan nilai Rp 1,3 miliar.

 

Sebelumnya pada (5/2), BPOM RI telah melakukan penyitaan terhadap obat tradisional ilegal di daerah Ponorogo, Jawa Timur dengan nilai Rp 1,7 miliar. Lalu pada (18/2) juga dilakukan pemusnahan obat tradisional di Bandar Lampung dengan nilai Rp 1 miliar.

 

Selain tindakan pengawasan yang dilakukan BPOM RI, masyarakat juga diajak untuk bekerjasama. Apabila mendapatkan informasi atau melihat suatu barang yang mencurigakan dapat menghubungi BPOM RI. "Akan langsung ditindak," kata dia.

 

Sanksi, kata Lucky, beragam tergantung tingkat kesalahan suatu produk. Apabila terbukti bersalah produknya akan dimusnahkan dan izin usahanya dapat dicabut.

 

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia mengatakan, pengawasan produk terutama berkaitan dengan standar nasional Indonesia (SNI).

Setiap di 65 lini usaha yang harus SNI apabila tidak terdaftar akan ditindak. Itu juga termasuk ketersediaan buku tata cara pemakaian atau manual di setiap produk.

 

Menurut Nus, apabila masyarakat melihat ada suatu produk yang termasuk di 65 lini usaha yang harus berlabel SNI, namun tidak terdapat label. Warga bisa menghubungi Kementerian Perdagangan. Hal ini juga termasuk apabila suatu produk tidak member tata cara pemakaian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement